Sabtu, 08 April 2017

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

DOSEN : DIAN MEGASARI






KELOMPOK 9

2016140233 - MUHAMMAD TRI WIARTANTO
2016142081 - MUHAMMAD ANDI RASYIDDIN
2016142200 - NOFIYANTO




PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS PAMULANG
2016/2017





KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah dan inayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah “HAK ASASI MANUSIA“  yang digunakan sebagai salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Penulis ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bisa membantu bagi siapa saja yang membutuhkan sedikit pengetahuan tentang “HAK ASASI MANUSIA“.

Namun demikian makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan untuk di masa yang akan datang.



Penulis,


Kelompok 9


DAFTAR ISI



Table of Contents








BAB I

PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Dalam makalah ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
·                Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
·                Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
·                HAM Universal Berdasarkan UUD 1945
·                Sejarah HAM dari Masa ke Masa
·                HAM di Indonesia



BAB II

PEMBAHASAN

Istilah Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat” Sedangkan secara umum hak sering diartikan sebagai kewenangan yang dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Sedangkan kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok.
A.  Adapun pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dapat kita ketahui dari berbagai pendapat ahli berikut ini :
1.     HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
2.      Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3.      John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4.      Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


B.  Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Antara lain adalah sebagai berikut :
1.     Universal , artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
2.     Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
3.     Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
4.     Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Di sisi lain, hak asasi manusia menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi timbul karena sering terjadinya benturan kepentingan antara seseeorang dengan orang lain. Sehingga dalam penerapannya hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri, yaitu hak asasi orang lain.

Teori HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan ide cemerlang dan tampak manis, namun pada kenyataannya masih banyak teori yang berbahaya dan berdampak buruk, tidak saja bagi dunia tetapi juga bagi umat manusia keseluruhan. Teori-teori HAM antara lain adalah sebagai berikut:
a.     Berdasarkan kebebasan berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun, juga mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar apabila ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk tidak beragama seperti munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia.

b.     Berdasarkan kebebasan berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal apapun tanpa terikat apapun.
c.     Berdasarkan kebebasan berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan kehendaknya selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.
d.     Berdasarkan kebebasan berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak melanggar hak-hak orang lain.

Secara konstitusional, penghormatan dan jaminan HAM di Indonesia diatur dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
A.    Penghormatan dan jaminan HAM dalam Pembukaan UUD 1945
Ø  Alinea I yang berbunyi : “ ...kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa...” Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusisa berupa hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau penindasan dari bangsa lain
Ø  Alinea II yang berbunyi : “...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dak makmur “ . Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik berupa kedaulatan ekonomi.
Ø  Alinea III yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas,... “ . Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Alinea IV yang berbunyi : “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia... “ . Alinea ini merumuskan dasar filsafat negara ( Pancasila ) yang maknanya mengandung pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.

B.    Penghormatan dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945
Penghormatan dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 setelah amandemen, diatur sebagai berikut :
Ø  Pasal 27 Ayat (1) mengenai hak atas kesamaan hukum dan pemerintah
“Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”
Ø  Pasal 27 Ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ø  Pasal 27 Ayat (3) mengenai hak untuk membela Negara
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Ø  Pasal 28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Ø  Pasal 28 A sampai J secara khusus mengatur mengenai hak asasi manusia
a.     Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.     1)  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c.     1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya  demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.     1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan  layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e.     1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak  kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f.      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
g.     1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan  untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
h.     1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
i.      1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan  perundang-undangan.
j.      1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu   masyarakat demokrastis.

Ø  Pasal 29 Ayat (2) mengenai kemerdekaan beragama dan beribadah
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya ”
Ø  Pasal 30 mengenai hak atas usaha pertahanan dan keamanan Negara
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ø  Pasal 31 Ayat (1-2) mengenai hak mendapat pendidikan
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
2.      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ø  Pasal 32 mengenai hak mengembangkan dan memelihara budaya
“Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan   nilai-nilai budayanya.”
Ø  Pasal 33 Ayat (1-3) mengenai hak kehidupan ekonomi
1.      Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ø  Pasal 34 Ayat (1) mengenai hak atas jaminan social
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”





Tanggal 10 Desember 2008 ini diperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret, akan tetapi masih membawa persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya. Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Dan sejarah telah mencatat bahwa upaya perlindungan HAM telah ada jauh sebelum tahun Masehi. Misalnya ketika itu Nabi Musa memperjuangkan hak asasi bangsa Yahudi dari kesewenang-wenangan Fir’aun dan masa Raja Hammurabi (Babylonia), dimana telah dibuat Hukum Raja Hammurabi untuk menjamin keadilan bagi warganya. Adapun sejarah perkembangan HAM pada tahun Masehi diawali dengan tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a.     Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah  pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan.  Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.



b.     Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.        Declaration of Indepence ( Deklarasi kemerdekaan )dan Amerika Serikat Menjadi negara merdeka tanggal 4       Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c.     Revolusi Prancis ( 1789 )
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri, Louis XVI, yang telah bertindak sewenang-wenang. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara ) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal sebagai berikut :
1)    hak atas kebebasan ( liberty )
2)    kesamaan ( egality )
3)     persaudaraan ( fraternite )

Permulaan Abad ke-20, konsep HAM mengalami perkembangan yaitu ketika Presiden Amerika Serikat Franklin D. Rooselvet, mengemukakan 4 macam kebebasan ( the four freedoms) sebagai berikut:
1)    kebebasan untuk berbicara dan berpendapat ( freedom of speech )
2)    kebebasan untuk beragama ( freedom of worship)
3)     kebebasan dari kemelaratan ( freedom from want )
4)    kebebasan dari ketakutan (freedom from fear )







Perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia  sebenarnya telah dimulai jauh-jauh hari sebelum Indonesia Merdeka. Perlindungan dan penegakan HAM ketika itu tentunya diperjuangkan dengan berbagai usaha yang berat dan dengan mempertaruhkan jiwa dan raga. Cut Nyak Dien, Imam Bonjol, Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, RA. Kartini, dan tokoh pejuang lainnya yang memperjuangkan rakyat/masyarakat dari penindasan dan penjajahan bangsa asing. Akan tetapi, semenjak kemerdekaan Indonesia, perlindungan dan penegakan HAM dilakukan melalui pembentukan instrumen hukum dan melalui kelembagaan. Instrumen hukum tentunya dijadikan dasar dan payung hukum dalam melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara. Selain itu, dibentuk juga lembaga-lembaga negara yang diberi tugas untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan memutuskan pelanggaran HAM.
A.    Instrumen HAM di Indonesia
Instrumen HAM merupakan dasar peraturan yang digunakan dalam melindungi dan menegakkan HAM.  Antara Lain sebagai berikut :
a)     Pancasila “ Sila Kedua Pancasila memberikan pedoman bahwa bangsa Indonesia mengakui sepenuhnya persamaan hakat dan martabat manusia
b)    UUD 1945 “ Dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 “
c)     Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
d)    Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
e)     Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
f)     Peraturan perundang-undangan lain yang pada hakikatnya memuat adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia




B.    Kelembagaan HAM di Indonesia
Sebagaimana telah dijelaskan di awal, bahwa upaya perlindungan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan RI melalui pembentukan instrumen hukum dan lembaga-lembaga penegaknya. Adapun lembaga-lembaga yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut.
a.     Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( KOMNAS HAM )
Adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.

Tujuan dibentuknya Komnas HAM adalah sebagai berikut :
1.     Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.     Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM memiliki fungsi, tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.     Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)     Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen international hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi.



b)    Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c)     Penertiban hasil pengkajian dan penelitian.
d)    Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e)     Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
f)     Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun international dalam bidang hak asasi manusia.
2.     Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenag sebagai berikut :
a)     Melakukan penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b)    Melakukan upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c)     Melakukan kerja sama dengan organisasi lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun international dalam bidang hak asasi manusia.
3.     Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)     Melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b)    Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c)     Melakukan pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yangh diperlukan.
d)    Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
e)     Melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan.
f)     Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
g)    Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim para pihak.
4.     Fungsi Mediasi
Tugas dan wewenag Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi mediasi sebagai berikut :
a)     Melakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
b)    Melakukan penyelesaian perkara melalui cara kunsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c)     Melakukan pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d)    Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e)     Melakukan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindak lanjuti.

b.     Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Adalah lembaga negara yang independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia. Dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Landasan kerangka kerja Komnas Perempuan adalah :
1.     Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945
2.     Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ( CEDAW )
3.     Undang-Undang No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi ( CAT )
4.     Deklarasi International tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya tentang hak asasi manusia.

Tujuan dibentuknya Komnas Perempuan adalah sebagai berikut :
1.     Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
2.     Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.



Adapun mandat dan kewenangan dari Komnas Perempuan adalah sebagai berikut :
1.     Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2.     Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen international yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan.
3.     Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggung jawaban dan penanganan.
4.     Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
5.     Mengembangkan kerja sama regional dan international guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

c.     Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak,dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia meliputi hal-hal berikut :
1.     Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkandata dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
2.     Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.

Melalui lembaga ini diharapkan hak-hak yang dimiliki anak Indonesia dapat terlindungi. Hampir setiap hari kita bisa melihat anak-anak di bawah umur yang harus bekerja demi kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal mereka adalah anak-anak yang juga mempunyai hak hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak ini diharapkan hak-hak anak tidak lagi dilanggar oleh para orang tua yang tidak bertanggung jawab ataupun pihak mana pun. Dengan demikian, hak asasi anak dapat ditegakkan.

d.     Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum. Pengadilan ini berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat, baik yang terjadi dalam wilayah teritorial Indonesia maupun di luar batas teritorial Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia. Bentuk pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terhadap korban pelanggaran kemanusiaan, pengadilan HAM dapat memutuskan diberikannya kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Adapun pengertian dari masing-masing adalah sebagai berikut. :
1.     Kompensasi aalah kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
2.     Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa :
a)     Pengembalian harta milik,
b)    Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, dan
c)     Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
d)    Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain.

e.     Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, antara lain dinyatakan “ Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi ter[eliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan perlindungan hak asasi manusia.

Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah sebagai berikut :
1)    Memelihara  keamanan dan ketertiban masyarakat.
2)    Menegakkan hukum.
3)    Memberikan pertimbangan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

f.      Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dan tidak memiliki biaya untuk melekukan tuntutan hukum,dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentaingan masyarakat tanpa memandang latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum adalah mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama ini terpuruk di negara kita.

g.     Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum. Biro ini ditangani oleh dosen dosen muda yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional.

C.    Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Kita perlu menjaga dan menjunjung tinggi pelaksanaan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarat. Hal ini bertujuan agar tercipta suasana yang aman, damai dan sejahtera karena tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah hidup rukun dan damai. Akan tetapi, adakalanya keseimbangan itu terlupakan sehingga terjadi penyimpangan norma dalam kehidupan. Penyimpangan tersebut bisa jadi mengakibatkan pelanggaran terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.



1.     Jenis Pelanggaran HAM
Pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, telah mengklarifikasikan tentang tindak pelanggaran HAM berat sebagai berikut:
a.     Kejahatan Genosida
Adalah perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.

Adapun cara-cara yang digunakan antara lain :
Ø  Membunuh anggota kelompok
Ø  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
Ø  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau sebagian,
Ø  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
Ø  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.     Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat berupa sebagai berikut. :
Ø  Pembunuhan
Ø  Pemusnahan
Ø  Perbudakan
Ø  Pengusiran atau pemindahan penduduk secar paksa
Ø  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum international
Ø  Penyiksaan
Ø  Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
Ø   Penganiayaan terhadap suatu kelompok atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara univesal sebagai hal yang dilarang menurut hukum international;
Ø  Penghilangan orang secara paksa
Ø  Kejahatan apartheid.

2.     Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia membuktikan bahwa menunaikan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi segala kabutuhan dari unsur-unsur bangsa yang ada. Namun demikian, permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sangat kompleks, sehingga perlu juga ada kesadaran dari semua unsur bangsa untuk saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia.

a.     Jika dirinci, penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum adalah sebagai berikut :
1)    Rendahnya kesadaran kemanusiaan
Kesadaran kemanusiaan dapat diwujudkan dalam bentuk menghargai hak-hak dasar yang telah melekat seperti hak hidup, hak berusaha meupun hak untuk dihargai. Jika kesadaran kemanusiaan ini rendah maka seseorang akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya mencela, menghancurkan tempat usaha orang lain atau pun membunuh.

2)    Rendahnya kesadaran hokum
Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk mematuhi segenap peraturan yang ada. Renadahnya kesadaran hukum akan berakibat buruk terhadap perlindunga HAM. Jika hal ini terjadi pada aparat pemerintah dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Begitu juga jika terjadi pada msyarakat pada umumnya, akan berakibat pada berbagai kekerasan di tengah masyarakat.
3)    Tingkat pengetahuan tentang HAM yang rendah
Seringkali kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak mengetahui kalau perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran Ham. Misalnya tindakan maen hakim sendiri sehingga menyebabkan kematian. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran HAM karena melanggar hak dasar yakni hak hidup seseorang.

b.     Sedangkan menurut Baharuddin Lopa, ada empat penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia, yakni sebagai berikut :
1)    Adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, saling tidak mampu mengekang.
2)    Adanya kebiasaan bahwa pihak yang memiliki wewenang dan kekuasaan masih sering menyalahgunakannya.
3)    Masih kentalnya budaya ewuh pakewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakannya terganggu.
4)    Penegakan hukum masih lemah dan sering bersifat diskriminatif



3.     Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum tuntas bahkan luput dari perhatian. Berikut beberapa contoh peristiwa atau kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
a)     Kasus pembunuhan Munir, seorang aktivis HAM pendiri Kontras    ( Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ) dan Imparsial.
b)    Kasus Semanggi I dan II, 4 orang mahasiswa meninggal ketika ikut berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998.
c)     Kasus Pembunuhan terhadap aktifis buruh perempuan, Marsinah 08 Mei 1993.
d)    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
e)     Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
f)     Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
g)    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
h)    Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
i)      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
j)      Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
k)    Dan pelanggaran –pelanggaran lainnya yang belum sempat disebutkan satu persatu.

D.    Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM
Penegakan HAM tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah, masyarakat juga  harus beperan aktif dalam menegakkan HAM. Bahkan, maju mundurnya penegakan HAM sangat bergantung pada tingkat partisipasi masyarakat. Semakin masyarakat aktif berpartisipasi dalam penegakan Ham, keadilan dalam  HAM akan semakin baik. Dan bisa deterapkan dengan cara berikut:
a.     Partisipasi masyarakat melalui sikap dan perilaku sehari-hari.
b.     Partisipasi masyarakat melalui organisasi.



BAB III

PENUTUP
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.



DAFTAR PUSTAKA


1.       Pratama, Fajar (Juni 2009), MAKALAH PPKN TENTANG HAK AZASI MANUSIA (HAM)
2.       Fahmi, Chairul (12 Februari 2012), HAM
3.       Ocol, Kang ( 11 Mei 2011 ). KONSEP, PRINSIP DAN TEORI HAK ASASI MANUSIA
4.       Sugeng, Mas (Oktober 2015), Pengertian HAM, Macam-Macam HAM, Contoh Pelanggaran HAM, dan Pelanggaran HAM di Indonesia





Tidak ada komentar:

Posting Komentar