HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DOSEN : DIAN MEGASARI
KELOMPOK 9
2016140233 - MUHAMMAD TRI WIARTANTO
2016142081 - MUHAMMAD ANDI RASYIDDIN
2016142200 - NOFIYANTO
PROGRAM
STUDI TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS
PAMULANG
2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan hidayah
dan inayah-Nya sehingga dapat menyelesaikan makalah “HAK ASASI MANUSIA“ yang digunakan sebagai salah satu tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Penulis
ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penulisan makalah ini. Semoga makalah ini bisa membantu bagi siapa saja yang
membutuhkan sedikit pengetahuan tentang “HAK ASASI
MANUSIA“.
Namun
demikian makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, segala kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat saya harapkan untuk di masa yang akan datang.
Penulis,
Kelompok 9
DAFTAR
ISI
Table
of Contents
BAB I
PENDAHULUAN
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi
ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari
pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita
hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan
atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Dalam
makalah ini penulis merumuskan
masalah sebagai berikut:
·
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
·
Teori
Hak Asasi Manusia (HAM)
·
HAM
Universal Berdasarkan UUD 1945
·
Sejarah
HAM dari Masa ke Masa
·
HAM
di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah
Hak Asasi terdiri dari dua kata, yaitu hak dan asasi.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia hak diartikan
sebagai “milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu,
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat” Sedangkan secara umum hak sering diartikan sebagai kewenangan yang
dimiliki manusia untuk memperoleh sesuatu, dan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu.
Sedangkan
kata “asasi” diartikan sebagai dasar atau pokok.
A. Adapun pengertian dari Hak Asasi
Manusia (HAM) dapat kita ketahui dari berbagai pendapat ahli berikut ini :
1.
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya
(Kaelan: 2002).
2.
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi
HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia.
3.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
4.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang,
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
B. Ciri-ciri Khusus Hak Asasi
Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hak-hak
yang lain. Antara lain adalah sebagai berikut :
1. Universal , artinya hak asasi
manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender,
atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi
manusia yang mendasar.
2. Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
3. Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
4. Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, sosial, dan budaya.
Di sisi lain, hak asasi manusia
menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi timbul karena
sering terjadinya benturan kepentingan antara seseeorang dengan orang lain.
Sehingga dalam penerapannya hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak karena bisa mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu
sendiri, yaitu hak asasi orang lain.
Teori HAM sekilas bagi kebanyakan orang merupakan
ide cemerlang dan tampak manis, namun pada kenyataannya masih banyak teori
yang berbahaya dan berdampak buruk, tidak saja bagi dunia tetapi juga bagi umat
manusia keseluruhan. Teori-teori HAM antara lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan kebebasan
berkeyakinan, manusia berhak meyakini ideologi atau agama apapun, juga
mengingkari agama atau ide apapun, sekalipun itu salah. Sehingga, wajar apabila
ide ini menihilkan peran agama dan menyuburkan pemurtadan, bahkan untuk tidak
beragama seperti munculnya berbagai aliran sesat di Indonesia.
b. Berdasarkan kebebasan
berpendapat, setiap orang berhak menyatakan pendapat apapun dalam hal apapun
tanpa terikat apapun.
c. Berdasarkan kebebasan
berperilaku, setiap orang berhak menjalani kehidupan sesuai dengan kehendaknya
selama tidak melanggar kehidupan pribadi orang lain.
d. Berdasarkan kebebasan
berkepemilikan, manusia berhak memiliki segala sesuatu sesuka hatinya dan
menggunakan segala sesuatu miliknya itu sekehendaknya selama tidak melanggar
hak-hak orang lain.
Secara
konstitusional, penghormatan dan jaminan HAM di Indonesia diatur dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
A.
Penghormatan
dan jaminan HAM dalam Pembukaan UUD 1945
Ø
Alinea
I yang berbunyi : “ ...kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa...” Alinea ini menunjukkan pengakuan hak asasi manusisa berupa
hak kebebasan atau hak kemerdekaan dari segala bentuk penjajahan atau
penindasan dari bangsa lain
Ø
Alinea
II yang berbunyi : “...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dak makmur
“ . Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang
politik berupa kedaulatan ekonomi.
Ø
Alinea
III yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaaan yang
bebas,... “ . Alinea ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa
kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Ø
Alinea
IV yang berbunyi : “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia,dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia... “ . Alinea
ini merumuskan dasar filsafat negara ( Pancasila ) yang maknanya mengandung
pengakuan akan hak-hak asasi yang bersifat universal.
B.
Penghormatan
dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945
Penghormatan dan jaminan HAM dalam Batang Tubuh UUD
1945 setelah amandemen, diatur sebagai berikut :
Ø
Pasal
27 Ayat (1) mengenai hak atas kesamaan hukum dan pemerintah
“Segala warga negara bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan
pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”
Ø
Pasal
27 Ayat (2) mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Ø
Pasal
27 Ayat (3) mengenai hak untuk membela Negara
“Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Ø
Pasal
28 mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran
”Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”
Ø
Pasal
28 A sampai J secara khusus mengatur mengenai hak asasi manusia
a. Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b. 1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
c. 1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
d. 1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalm pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
e. 1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
g. 1) Setiap orang berhak atas
perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasinya.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
h. 1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan
hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
i. 1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia
sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.
j. 1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
Ø
Pasal
29 Ayat (2) mengenai kemerdekaan beragama dan beribadah
“Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya ”
Ø Pasal 30 mengenai hak atas usaha
pertahanan dan keamanan Negara
“Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ø Pasal 31 Ayat (1-2) mengenai hak
mendapat pendidikan
1. Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ø Pasal 32 mengenai hak
mengembangkan dan memelihara budaya
“Negara mamajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”
Ø Pasal 33 Ayat (1-3) mengenai hak
kehidupan ekonomi
1. Perekonomian disusun sebagi usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Ø Pasal 34 Ayat (1) mengenai hak
atas jaminan social
“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara
oleh negara.”
Tanggal 10 Desember 2008 ini diperingati hari Hak
Asasi Manusia (HAM) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengertian HAM yang
dimaksudkan di sini adalah HAM dalam arti universal atau HAM yang dianggap
berlaku bagi semua bangsa. Dimulai dari pengertian dasar, yaitu hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan atau disebut juga sebagai hak-hak dasar yang
bersifat kodrati. Definisi HAM sekalipun sudah memiliki rumusan yang kongkret,
akan tetapi masih membawa persoalan yang sesungguhnya dapat melanggar
butir-butir pokok di dalam definisi HAM itu sendiri. PBB melalui
organisasi-organisasi independen seringkali masih memaksakan definisi HAM
berlaku bagi semua bangsa. Sementara itu, setiap bangsa terbentuk dan dibentuk
dari situasi dan sejarah masa lalu yang berbeda dengan bangsa-bangsa lainnya.
Jika saja pemaksaan kehendak dianggap melanggar HAM, maka pelaksanaan konsep
HAM itu sendiri tidak boleh dipaksakan begitu saja.
Dan sejarah telah mencatat bahwa upaya perlindungan
HAM telah ada jauh sebelum tahun Masehi. Misalnya ketika itu Nabi Musa
memperjuangkan hak asasi bangsa Yahudi dari kesewenang-wenangan Fir’aun dan
masa Raja Hammurabi (Babylonia), dimana telah dibuat Hukum Raja Hammurabi untuk
menjamin keadilan bagi warganya. Adapun sejarah perkembangan HAM pada tahun
Masehi diawali dengan tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu magna
Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
a. Magna Charta (1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan bangsawan disebut Magna Charta.
Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan
beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya
pemeriksaaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan
biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak
saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem
konstitusional Inggris.
b. Revolusi Amerika (1276)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi
Amerika. Declaration of
Indepence ( Deklarasi kemerdekaan )dan Amerika Serikat Menjadi negara
merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan
hasil dari revolusi ini.
c. Revolusi Prancis ( 1789 )
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri, Louis
XVI, yang telah bertindak sewenang-wenang. Declaration des droits de
I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara )
dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal sebagai
berikut :
1)
hak
atas kebebasan ( liberty )
2)
kesamaan ( egality )
3)
persaudaraan ( fraternite )
Permulaan Abad ke-20,
konsep HAM mengalami perkembangan yaitu ketika Presiden Amerika Serikat
Franklin D. Rooselvet, mengemukakan 4 macam kebebasan ( the four
freedoms) sebagai berikut:
1) kebebasan untuk berbicara dan
berpendapat ( freedom of speech )
2) kebebasan untuk
beragama ( freedom of worship)
3) kebebasan dari kemelaratan ( freedom
from want )
4) kebebasan dari ketakutan (freedom
from fear )
Perlindungan dan penegakan HAM di
Indonesia sebenarnya telah dimulai jauh-jauh hari sebelum Indonesia
Merdeka. Perlindungan dan penegakan HAM ketika itu tentunya diperjuangkan
dengan berbagai usaha yang berat dan dengan mempertaruhkan jiwa dan raga. Cut
Nyak Dien, Imam Bonjol, Sultan Agung, Pangeran Diponegoro, RA. Kartini, dan
tokoh pejuang lainnya yang memperjuangkan rakyat/masyarakat dari penindasan dan
penjajahan bangsa asing. Akan tetapi, semenjak kemerdekaan Indonesia,
perlindungan dan penegakan HAM dilakukan melalui pembentukan instrumen hukum
dan melalui kelembagaan. Instrumen hukum tentunya dijadikan dasar dan payung
hukum dalam melindungi dan menegakkan hak asasi warga negara. Selain itu,
dibentuk juga lembaga-lembaga negara yang diberi tugas untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan memutuskan pelanggaran HAM.
A.
Instrumen
HAM di Indonesia
Instrumen HAM merupakan dasar peraturan yang digunakan
dalam melindungi dan menegakkan HAM. Antara Lain sebagai berikut :
a) Pancasila “ Sila Kedua Pancasila
memberikan pedoman bahwa bangsa Indonesia mengakui sepenuhnya persamaan hakat
dan martabat manusia
b) UUD 1945 “ Dalam Pembukaan dan
Batang Tubuh UUD 1945 “
c) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
d) Undang-undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
e) Undang-undang No. 26 tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
f) Peraturan perundang-undangan lain
yang pada hakikatnya memuat adanya jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia
B.
Kelembagaan
HAM di Indonesia
Sebagaimana telah dijelaskan di awal, bahwa upaya
perlindungan HAM di Indonesia sejak kemerdekaan RI melalui pembentukan
instrumen hukum dan lembaga-lembaga penegaknya. Adapun lembaga-lembaga yang
dimaksud antara lain adalah sebagai berikut.
a.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
( KOMNAS HAM )
Adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang
kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan
kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan
mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri
sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang
Komisi Nasional Hak asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang
terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM
mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
Tujuan dibentuknya Komnas HAM adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945,
dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komnas HAM memiliki fungsi, tugas
dan wewenang sebagai berikut :
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Untuk melaksanakan fungsi ini Komnas HAM memiliki
tugas dan wewenang sebagai berikut:
a)
Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai instrumen international hak asasi manusia
dengan tujuan memberikan saran-saran kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi.
b) Melakukan pengkajian dan
penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
c) Penertiban hasil pengkajian dan
penelitian.
d) Studi kepustakaan, studi
lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
e) Pembahasan berbagai masalah yang
berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
f) Kerja sama pengkajian dan
penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat
nasional, regional, maupun international dalam bidang hak asasi manusia.
2. Fungsi Penyuluhan
Untuk melaksanakan fungsi penyuluhan, Komnas HAM
memiliki tugas dan wewenag sebagai berikut :
a) Melakukan penyebarluasan wawasan
mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Melakukan upaya peningkatan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Melakukan kerja sama dengan
organisasi lembaga, atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional,
maupun international dalam bidang hak asasi manusia.
3. Fungsi Pemantauan
Untuk melaksanakan fungsi pemantauan, Komnas HAM
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) Melakukan pengamatan terhadap
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b) Melakukan penyelidikan dan
pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan
sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) Melakukan pemanggilan saksi untuk
diminta dan didengar kesaksiannya, serta kepada saksi pengadu diminta
menyerahkan bukti yangh diperlukan.
d) Melakukan peninjauan di tempat
kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
e) Melakukan pemanggilan terhadap
pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan
dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua
pengadilan.
f) Melakukan pemeriksaan setempat
terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki
atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
g) Memberikan pendapat berdasarkan
persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang
kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim para
pihak.
4. Fungsi Mediasi
Tugas dan wewenag Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi
mediasi sebagai berikut :
a) Melakukan perdamaian antara kedua
belah pihak.
b) Melakukan penyelesaian perkara
melalui cara kunsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Melakukan pemberian saran kepada
para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Melakukan penyampaian rekomendasi
atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk
ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e) Melakukan penyampaian rekomendasi
atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindak
lanjuti.
b.
Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan
Adalah lembaga negara yang independen untuk menegakkan
hak asasi perempuan Indonesia. Dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No.
181 Tahun 1998, pada tanggal 15 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan
Presiden No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat
sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung
jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap
perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang
terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di
berbagai kota besar di Indonesia.
Landasan kerangka kerja Komnas Perempuan adalah :
1. Konstitusi, yaitu Undang-Undang
Dasar 1945
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1984
tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan ( CEDAW )
3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1998
tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
Lain yang Kejam atau tidak Manusiawi ( CAT )
4. Deklarasi International tentang
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, serta kebijakan-kebijakan lainnya
tentang hak asasi manusia.
Tujuan dibentuknya Komnas Perempuan
adalah sebagai berikut :
1. Mengembangkan kondisi yang
kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
2. Meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan
hak-hak asasi perempuan.
Adapun mandat dan
kewenangan dari Komnas Perempuan adalah sebagai berikut :
1. Menyebarluaskan pemahaman atas
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan
dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan.
2. Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen
international yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan.
3. Melaksanakan pemantauan, termasuk
pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan
pelanggaran HAM perempuan,serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik
dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggung jawaban dan penanganan.
4. Memberi saran dan pertimbangan
kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta
organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan
kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan
HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
5. Mengembangkan kerja sama regional
dan international guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan,
penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.
c.
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Indonesia
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia
yang termuat dalam UUD 1945 dan PBB tentang hak-hak anak. Meskipun
Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan
tentang hak anak,dalam pelaksanaannya masih memerlukan undang-undang sebagai
landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Oleh karena itu, dalam rangka
meningkatkan efektivitas penyelenggaraan anak, dibentuk Komisi Perlindungan
Anak Indonesia yang bersifat independen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indoneisa Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia meliputi
hal-hal berikut :
1. Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
mengumpulkandata dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan
penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
2. Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan
kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.
Melalui lembaga ini
diharapkan hak-hak yang dimiliki anak Indonesia dapat terlindungi. Hampir
setiap hari kita bisa melihat anak-anak di bawah umur yang harus bekerja demi
kepentingan orang tua atau pihak lain. Padahal mereka adalah anak-anak yang
juga mempunyai hak hidup layak. Saat ini, praktik eksploitasi anak sedang marak
terjadi di Indonesia. Dengan adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak ini
diharapkan hak-hak anak tidak lagi dilanggar oleh para orang tua yang tidak
bertanggung jawab ataupun pihak mana pun. Dengan demikian, hak asasi anak dapat
ditegakkan.
d.
Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan ini berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah
hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan
Hak Asasi Manusia bertugas, dan berwenang memeriksa, memutuskan serta
menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat, baik yang terjadi
dalam wilayah teritorial Indonesia maupun di luar batas teritorial Indonesia
yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia. Bentuk pelanggaran HAM berat yang
dimaksud adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Terhadap korban pelanggaran kemanusiaan, pengadilan
HAM dapat memutuskan diberikannya kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
Adapun pengertian dari masing-masing adalah sebagai berikut. :
1. Kompensasi aalah kerugian yang
diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian
sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Restitusi adalah ganti kerugian
yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Restitusi dapat berupa :
a) Pengembalian harta milik,
b) Pembayaran ganti kerugian untuk
kehilangan atau penderitaan, dan
c) Penggantian biaya untuk tindakan
tertentu.
d) Rehabilitasi adalah pemulihan
pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak
lain.
e.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI, antara lain dinyatakan “ Kepolisian Negara Republik
Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
ter[eliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum,
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta
terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.
Hal ini berarti Kepolisian Negara RI juga memberikan pengayoman dan
perlindungan hak asasi manusia.
Tugas pokok Kepolisian Negara RI adalah sebagai
berikut :
1) Memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat.
2) Menegakkan hukum.
3) Memberikan pertimbangan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
f.
Lembaga Bantuan Hukum
Bagi warga negara yang tidak mampu membayar dan tidak
memiliki biaya untuk melekukan tuntutan hukum,dapat memanfaatkan jasa lembaga bantuan
hukum. Bantuan hukum bersifat membela kepentaingan masyarakat tanpa memandang
latar belakang suku, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, harta
kekayaan, agama, atau kelompok orang yang membelanya.
Tujuan Lembaga Bantuan Hukum adalah mencegah adanya
ledakan gejolak sosial dan keresahan masyarakat. Keberhasilan gerakan bantuan
hukum akan dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang selama
ini terpuruk di negara kita.
g.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum
Fakultas Hukum
Dalam rangka pengabdian perguruan tinggi kepada
masyarakat, beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan
hukum. Biro ini ditangani oleh dosen dosen muda yang masih dalam proses belajar
untuk menjadi advokat profesional.
C.
Peran
Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Kita perlu menjaga dan menjunjung
tinggi pelaksanaan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan
masyarat. Hal ini bertujuan agar tercipta suasana yang aman, damai dan
sejahtera karena tujuan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah
hidup rukun dan damai. Akan tetapi, adakalanya keseimbangan itu terlupakan
sehingga terjadi penyimpangan norma dalam kehidupan. Penyimpangan tersebut bisa jadi mengakibatkan pelanggaran
terhadap pelaksanaan hak asasi manusia.
1. Jenis Pelanggaran HAM
Pasal 7-9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,
telah mengklarifikasikan tentang tindak pelanggaran HAM berat sebagai berikut:
a. Kejahatan Genosida
Adalah perbuatan yang dilakukan denganmaksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
dan kelompok agama.
Adapun cara-cara yang digunakan antara lain :
Ø Membunuh anggota kelompok
Ø Mengakibatkan penderitaan fisik
atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
Ø Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya atau
sebagian,
Ø Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
Ø Memindahkan secara paksa
anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditunjukkan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan
terhadap kemanusiaan dapat berupa sebagai berikut. :
Ø Pembunuhan
Ø Pemusnahan
Ø Perbudakan
Ø Pengusiran atau pemindahan
penduduk secar paksa
Ø Perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan
pokok hukum international
Ø Penyiksaan
Ø Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
Ø Penganiayaan terhadap suatu kelompok atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnik,
budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara
univesal sebagai hal yang dilarang menurut hukum international;
Ø Penghilangan orang secara paksa
Ø Kejahatan apartheid.
2.
Faktor
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM di Indonesia
Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia
membuktikan bahwa menunaikan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan
memenuhi segala kabutuhan dari unsur-unsur bangsa yang ada. Namun demikian,
permasalahan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia sangat kompleks, sehingga
perlu juga ada kesadaran dari semua unsur bangsa untuk saling menghormati dan
menghargai hak asasi manusia.
a.
Jika
dirinci, penyebab terjadinya pelanggaran HAM secara umum adalah sebagai berikut
:
1) Rendahnya kesadaran kemanusiaan
Kesadaran kemanusiaan dapat diwujudkan dalam bentuk
menghargai hak-hak dasar yang telah melekat seperti hak hidup, hak berusaha
meupun hak untuk dihargai. Jika kesadaran kemanusiaan ini rendah maka seseorang
akan dengan mudah melanggar hak orang lain. Misalnya mencela, menghancurkan
tempat usaha orang lain atau pun membunuh.
2) Rendahnya kesadaran hokum
Kesadaran hukum berkaitan erat dengan kemauan untuk
mematuhi segenap peraturan yang ada. Renadahnya kesadaran hukum akan berakibat
buruk terhadap perlindunga HAM. Jika hal ini terjadi pada aparat pemerintah
dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memungkinkan
lahirnya kebijakan publik yang potensial menyebabkan terjadinya pelanggaran hak
asasi manusia. Begitu juga jika terjadi pada msyarakat pada umumnya, akan
berakibat pada berbagai kekerasan di tengah masyarakat.
3) Tingkat pengetahuan tentang HAM
yang rendah
Seringkali kita menjumpai berbagai pelanggaran HAM
terjadi karena seorang pelanggar HAM memang tidak banyak mengetahui kalau
perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran Ham. Misalnya tindakan maen hakim
sendiri sehingga menyebabkan kematian. Hal ini dapat dikategorikan pelanggaran
HAM karena melanggar hak dasar yakni hak hidup seseorang.
b.
Sedangkan
menurut Baharuddin Lopa, ada empat penyebab utama terjadinya pelanggaran HAM di
Indonesia, yakni sebagai berikut :
1) Adanya kecenderungan pada
pihak-pihak tertentu terutama yang memiliki kewenangan dan kekuasaan, saling
tidak mampu mengekang.
2) Adanya kebiasaan bahwa pihak yang
memiliki wewenang dan kekuasaan masih sering menyalahgunakannya.
3) Masih kentalnya budaya ewuh
pakewuh yang membuka peluang terjadinya pelanggaran HAM sehingga penegakannya
terganggu.
4)
Penegakan
hukum masih lemah dan sering bersifat diskriminatif
3.
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Berbagai kasus pelanggaran HAM pernah terjadi di
Indonesia. Beberapa kasus sudah dipersidangkan, namun ada pula yang belum
tuntas bahkan luput dari perhatian. Berikut beberapa contoh peristiwa atau
kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
a) Kasus pembunuhan Munir, seorang
aktivis HAM pendiri Kontras ( Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan ) dan Imparsial.
b) Kasus Semanggi I dan II, 4 orang
mahasiswa meninggal ketika ikut berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang
Istimewa MPR 1998.
c) Kasus Pembunuhan terhadap aktifis
buruh perempuan, Marsinah 08 Mei 1993.
d) Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
e) Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
f) Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
g) Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
h) Kasus Babe yang telah membunuh
anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak
tersebut pun hilang.
i) Masyarakat kelas bawah mendapat
perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu
kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi
jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum
nya sangatlah lama.
j) Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW)
yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
k) Dan pelanggaran –pelanggaran
lainnya yang belum sempat disebutkan satu persatu.
D.
Peran
Serta Masyarakat dalam Upaya Penegakan HAM
Penegakan HAM tidak mungkin hanya mengandalkan
pemerintah, masyarakat juga harus beperan aktif dalam menegakkan
HAM. Bahkan, maju mundurnya penegakan HAM sangat bergantung pada tingkat
partisipasi masyarakat. Semakin masyarakat aktif berpartisipasi dalam penegakan
Ham, keadilan dalam HAM akan semakin baik. Dan bisa deterapkan
dengan cara berikut:
a. Partisipasi masyarakat melalui
sikap dan perilaku sehari-hari.
b. Partisipasi masyarakat melalui
organisasi.
BAB III
PENUTUP
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai
dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi,
tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas
HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
2.
Fahmi, Chairul (12 Februari
2012), HAM
3.
Ocol, Kang ( 11 Mei 2011 ). KONSEP,
PRINSIP DAN TEORI HAK ASASI MANUSIA
4.
Sugeng, Mas (Oktober 2015), Pengertian HAM, Macam-Macam
HAM, Contoh Pelanggaran HAM, dan Pelanggaran HAM di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar